ligasantri.com – Tahapan dan Cara Membuat NPWP Online Gratis Lewat HP Pencarian seputar adalah topik yang menarik bagi banyak orang yang tertarik pada pembuatan konten visual berkualitas tinggi. Padahal seperti itu kami akan memberikan sebagian penjelasan seputar judul yang akan kita bahas secara terkini dan terbaik tahun ini.
Karenanya begitu banyak situs website/blog yang mengulas bermacam artikel mengenai Tahapan dan Cara Membuat NPWP Online Gratis Lewat HP muldai dari postingan lama sampai yang terupdate. Sampai, saat ini banyak orang-orang yang mendapat inspirasi untuk membuat video yang estetik sendiri.
Dalam artikel ini, Jaka akan membahas apa Tahapan dan Cara Membuat NPWP Online Gratis Lewat HP, bagaimana cara mendownloadnya, dan fitur utamanya. admin juga akan memberikan rekomendasi aplikasi alternatif untuk mendownload Tahapan dan Cara Membuat NPWP Online Gratis Lewat HP.
Saniter.- – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor identitas seseorang yang berguna dalam hal pembayaran pajak. Mungkin sebagian dari kamu sudah sering mendengar apa itu NPWP, yang biasanya dijadikan syarat untuk melamar pekerjaan. Jika masih bingung, cara membuat NPWP online bisa kamu lakukan melalui HP, asalkan kamu sudah memenuhi syarat.
Jika sudah cukup umur, cara membuat NPWP online harus mulai kamu perhatikan, karena ini merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki perorangan atau badan usaha yang telah memenuhi syarat sebagai persyaratan dalam administrasi perpajakan. Jika sudah memiliki NPWP, seseorang atau perusahaan harus sudah sadar bahwa mereka memiliki kewajiban membayar pajak yang dibebankan negara dari penghasilan mereka.
NPWP juga saat ini kerap dijadikan syarat umum dalam membuat surat izin usaha, kredit ke bank atau leasing, membuat paspor, dan persyaratan administratif lainnya karena NPWP juga dapat berguna sebagai identitas pribadi.
Saat ini, cara membuat NPWP online secara gratis sudah bisa dilakukan oleh masyarakat Indonesia tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Prosesnya pun hanya melalui website resmi dari kantor pajak yang disebut e-Registration Direktorat Jenderal Pajak, di mana kamu harus melengkapi data-data dan nantinya data tersebut akan diverifikasi. Lalu, bagaimana cara membuat NPWP online? Berikut simak tahapannya.
Cara Membuat NPWP Online Lewat HP
Buat akun
- Buka website resmi Direktorat Jenderal Pajak pajak.go.id, lalu pilih opsi ‘Pendaftaran NPWP’.
- Kemudian pilih menu ‘daftar’ dan masukkan alamat e-mail yang masih aktif, lalu ketik ‘captcha’.
- Selanjutnya klik ‘daftar’.
- Setelah daftar, link verifikasi akan dikirim ke e-email yang dimasukkan sebelumnya, buka link dan klik ‘aktivasi akun’.
- Setelah selesai aktivasi akun, isi data diri dan ikuti tahapan selanjutnya sesuai dengan yang tertera.
- Setelah selesai isi data lalu klik ‘daftar’, dan akun telah selesai dibuat.
Pendaftaran
- Login dengan akun yang telah dibuat sebelumnya.
- Setelah login, klik opsi “Pendaftaran NPWP”.
- Isi data dengan lengkap.
- Klik “Next”
- Beri tanda ceklis/centang pada pernyataan yang tersedia di kolom.
- Klik “Simpan” lalu kirim permohonan pembuatan NPWP.
- Selanjutnya klik “Minta Token” lalu lanjut dengan “isi Captcha”.
- Klik “Submit”
Verifikasi
- Pada proses ini, kode token yang diminta saat proses pendaftaran sebelumnya akan dikirim melalui e-mail terdaftar.
- Buka e-mail yang didaftarkan.
- Salin kode token tertera.
- Tekan tombol ‘kirim’.
- Permohonan untuk pembuatan NPWP online pun selesai.
Saat melakukan pendaftaran, ada formulir yang harus diisi dalam jumlah yang cukup banyak. Untuk itu kamu perlu memperhatikan beberapa hal berikut saat mengisi formulir pendaftaran.
- Kamu harus menentukan kategori wajib pajak saat pertama kali mengisi formulir. Maka pilihlah kategori pajak yang sesuai dengan kamu saat ini. Ada dua kategori wajib pajak, yakni NPWP Pusat dan NPWP Cabang. NPWP Pusat bisa kamu pilih jika kamu adalah perempuan/laki-laki yang belum menikah. Sementara NPWP Cabang dipilih jika kamu adalah perempuan sudah menikah.
- Isi data yang diminta NPWP online sesuai dengan yang tertera di kartu identitas kamu. Perhatikan jangan sampai ada salah penulisan. Pastikan juga selalu mengisi email aktif jika diminta email.
- Pilih penghasilan wajib pajak sesuai dengan jenis usaha atau pekerjaan kamu. Ada empat pilihan jenis pekerjaan, yakni pekerjaan dalam hubungan kerja seperti pegawai negeri, swasta, atau BUMN, kemudian yang kedua kegiatan usaha yang mencakup usaha sendiri seperti toko, kios, atau warung. Yang ketiga yakni pekerjaan bebas seperti dokter, perawat, dan sebagainya. Yang terakhir adalah pilihan pekerjaan lainnya, yang merupakan jenis pekerjaan di luar dari tiga jenis pekerjaan sebelumnya.
- Isi alamat tempat tinggal dan domisili sesuai dengan keadaan kamu saat ini. Jika kamu pemilik usaha, isikan juga alamat tempat usaha kamu di kolom yang diminta.
- Isi tanggungan dan gaji sejujur-jujurnya. Jika memiliki tanggungan, isi nominal dan jumlah tanggungannya.
- Unggah foto e-KTP dengan jelas sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan semua data diri bisa terbaca dengan jelas dan jangan buram atau gelap. Kemudian klik ‘upload KTP di sini’ lalu klik ‘simpan’.
- Setelah mengisi data dengan lengkap, kamu akan lanjut ke bagian minta token dan token pun akan langsung dikirimkan ke alamat email terdaftar.
Itulah tahapan dan cara membuat NPWP online tanpa harus datang ke KPP. Jika sudah selesai melakukan pendaftaran, biasanya kamu akan diberikan pilihan, apakah kartu NPWP ingin kamu ambil sendiri atau dikirim melalui kurir.
Baca Juga: